• Kragh Nikolajsen posted an update 1 year, 6 months ago

    Halo Kawan akrab, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share info teranyar berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisis serta Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Mengenai isi pada surat selebaran itu merupakan berikut ini : BAB I

    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar yakni bukti resmi jadi pernyataan yang dikasihkan ke guru selaku tenaga professional.

    Program Pengajaran Jabatan Guru buat Guru dalam Kedudukan yang sesudah itu dikatakan Program PPG dalam Posisi ialah program pengajaran yang digelar selesai program sarjana atau sarjana aplikasi buat Guru Dalam Kedudukan untuk mendapati Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Instrumen Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN merupakan pekerjaan buat karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja pada lembaga pemerintahan.

    Guru Dalam Posisi merupakan Guru yang telah mengajarkan pada grup pengajaran, baik yang diadakan oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun warga pengurus pengajaran yang telah memiliki Persetujuan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama-sama.

    Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk melangsungkan program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk menggelar serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.

    Mahasiswa ialah Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Kedudukan.

    Program Study yaitu kesatuan pekerjaan pengajaran serta evaluasi yang punyai kurikulum dan sistem evaluasi tertentu dalam sebuah model pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, serta/atau pengajaran vokasi.

    Guru merupakan pengajar professional dengan pekerjaan penting mendidik, mendidik, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Grup Credit Semester yang seterusnya dipersingkat sks ialah ukuran waktu kesibukan belajar yang diberikan pada Mahasiswa /minggu per semester saat proses evaluasi lewat beraneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses usaha Mahasiswa dalam mengikut pekerjaan kurikuler di suatu Program Study.

    Kementerian yakni kementerian yang mengadakan soal pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi.

    Menteri merupakan menteri yang menggelar pekerjaan pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.

    Direktur Jenderal yaitu direktur jenderal yang memiliki pekerjaan menggelar penjabaran serta realisasi ketetapan dibidang pembimbingan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan.

    Dinas Pengajaran ialah dinas yang bertanggungjawab dibidang pengajaran di daerah propinsi atau kabupaten/kota sama dengan kuasanya.

    Pasal 2

    Sertifikasi punya tujuan untuk memberi pernyataan pada Guru Dalam Kedudukan menjadi tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sesuai ketetapan

    ketentuan perundang-undangan. Pasal 3

    Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Kedudukan dilakukan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

    Guru Dalam Kedudukan sama dengan diterangkan pada ayat (1) terbagi dari:

    a. Guru yang sudah mempunyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

    b. Guru yang udah mengikut pengajaran dan latihan karier Guru tetapi belum lulus tes tulis nasional atau test kapabilitas di akhir pengajaran dan latihan karier Guru; serta

    c. Guru yang belum punyai Sertifikat Pengajar yang tak terhitung Guru sebagai halnya diterangkan dalam huruf a dan huruf b.

    BAB II PERSYARATAN Pasal 5

    Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria berikut ini: – dengan status jadi Guru Dalam Posisi dan masih aktif melakukan pekerjaan jadi Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir;

    – mempunyai kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

    – miliki Nomor Antik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

    – sehat jasmani serta rohani;

    – bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    – berkepribadian baik; serta

    – tercatat pada skema data primer pengajaran Kementerian.

    BAB III

    PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

    Program PPG dalam Kedudukan digelar dengan tingkatan sebagaimana berikut: pengesahan jumlah Mahasiswa;

    pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan;

    pendapatan calon Mahasiswa; dan

    implementasi Program PPG dalam Kedudukan.

    Sisi Ke-2

    Pemastian Jumlah Mahasiswa

    Pasal 7 Pemastian jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap tahun.

    Menteri dalam memastikan jumlah Mahasiswa sama dengan diterangkan pada ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan pada Direktur Jenderal.

    Sisi Ke-3

    Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dijalankan buat mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat tempat electronic dan nonelektronik.

    Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diterangkan di ayat (1) meliputi:

    a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

    b. tata langkah registrasi; dan

    c. sistem penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan.

    Publikasi seperti diterangkan pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    a. Direktorat Jenderal ke:

    1. Dinas Pengajaran; serta

    2. LPTK yang ditentukan jadi pelaksana Program PPG dalam Posisi; dan

    b. Dinas Pengajaran terhadap unit pengajaran sesuai sama wewenangnya.

    Sisi Ke-4

    Akseptasi Calon Mahasiswa

    Pasal 9

    Pendapatan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf c ditunaikan lewat bagian sebagaimana berikut:

    a. registrasi;

    b. saringan; dan

    c. informasi. Pasal 10

    Calon Mahasiswa melaksanakan register sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat web sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyeleksian sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf b dengan tingkatan:

    a. penyeleksian administrasi; serta

    b. saringan akademis.

    Saringan seperti dikatakan pada ayat (1) dilaksanakan oleh klub penyeleksian nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.

    Saringan administrasi sama dengan dikatakan di ayat (1) huruf a dijalankan lewat pengecekan serta validasi document administrasi selaku pemenuhan prasyarat untuk jadi calon Mahasiswa.

    Penyaringan akademis seperti diterangkan pada ayat (1) huruf b dikerjakan lewat ujian akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara dalam jaringan serta/atau offline.

    Pasal 12

    Penyeleksian akademis sama dengan dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil saringan calon Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap berikut ini:

    a. pemberitahuan hasil penyaringan administrasi; serta

    b. pemberitahuan hasil penyeleksian akademis.

    Pemberitahuan seperti diartikan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat situs sah Kementerian.

    Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyeleksian dalam informasi seperti dikatakan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Posisi.

    Keterlibatan calon Mahasiswa selaku Peserta Program PPG dalam Kedudukan seperti diterangkan di ayat (1) dalam tiap Program PPG dipastikan berdasar penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.

    Pemilihan keterlibatan calon Mahasiswa seperti diterangkan pada ayat (2) dengan menimbang syarat-syarat:

    a. waktu kerja yang paling lama;

    b. umur paling tinggi;

    c. unit pengajaran asal dari wilayah khusus; serta

    d. pengumpulan nilai hasil saringan tertinggi.

    Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus penyeleksian menurut alasan seperti diartikan di ayat (3) dikukuhkan selaku Mahasiswa PPG sesuai sama penentuan jumlah Mahasiswa yang diputuskan oleh Menteri tiap-tiap tahun sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7.

    BAB VI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

    Ketika Aturan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah dipastikan lulus penyeleksian administrasi babak I, penyeleksian kapabilitas akademis, dan penyaringan administrasi babak II berdasar Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih tetap bisa mengikut Program PPG dalam Posisi seperti dikatakan dalam Ketetapan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

    Ketika Aturan Menteri ini mulai berlakunya: arahan tehnis penerapan Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan masih berlaku sejauh tak berseberangan serta belum ditukar berdasar pada ketetapan dalam Aturan Menteri ini; dan

    Aturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dipastikan tidak berlaku.

    Untuk info dan file secara lengkap berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di tempat ini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    H4 Kamu Udah Saksikan Video Terakhir Di bawah ini?: /H4

    Tags Tenar /H4

    #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Info Terakhir 1

    Apa benar SSCASN Buat Registrasi PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022

    2

    Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Perihal Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022

    3

    Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Lakukan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022

    4

    Up-date RKAS : Keluarkan Terapan Ide Pekerjaan Serta Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022

    5

    Tulis! Gak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022

    Kabar Tren 1

    Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pencatatan Non ASN BKN 242,200

    2

    100 Bab Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550

    3

    Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Evaluasi Validasi Kapabilitas Tekhnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177

    4

    Atribut dan Baju/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047

    5

    Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229

    kunci jawaban tema 1 kelas 4 halaman 88

    notes.io/qgVdp

    kunci jawaban tema 1 kelas 6 halaman 75